Selasa, 02 Februari 2016

Format RPP Pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran



Format RPP pada kurikulum 2013 mengalami beberapa perubahan. Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah sebagai berikut:
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. KD Pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
Indikator:___
4. KD Pada KI-4
Indikator:___
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
F. Metode Pembelajaran
G. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
H. Penilaian.
Selain itu format RPP juga diatur dalam permendikbud nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP dan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA. Di permen 58 tahun 2014 format RPP mengalami perubahan dari permendikbud 81A, yaitu dihilangkannya Tujuan Pembelajaran dan Metode Pembelajaran. Sedangkan di permendikbud nomor 59 tahun 2014 format RPP beragam masing-masing mata pelajaran, ada yang tetap seperti permendikbud nomor 81A/2013 ada pula yang menghilangkan Tujuan Pembelajaran dan Metode Pembelajaran. Ketika saya mengikuti Bimtek wakasek kurikulum di Surabaya, instruktur menyatakan bahwa di permendikbud nomor 59/2014 banyak sekali kontroversi sehingga kami diminta untuk menelaah untuk usulan revisi permen 59/2014.
Selanjutnya diterbitkan permendikbud nomor 103 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. Permendikbud itu merupakan pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk jenjang SD, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Salah satu isi permendikbud nomor 103/2014 adalah format RPP seperti di bawwah ini:
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
4. KD Pada KI-3
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD Pada KI-2
3. Indikator KD Pada KI-3
4. Indikator KD Pada KI-3
D. Materi Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
F. Penilaian, Remidial dan Pengayaan
G. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
Perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan permendikbud 103/2014 adalah:
1. Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan Metode Pembelajaran sedangkan di permendikbud 103/2014 tidak ada.
2. Di permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan
3. Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.
Di format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.
Untuk mengunduh permendikbud 103/2014

LPJ REHAB RUANG KELAS



BAB I
PENDAHULUAN


A.         LATAR BELAKANG
Uraian singkat tentang pentingnya pelaksanaan rehab ruang kelas bagi Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal terkait dengan upaya peningkatan mutu dan kualitas belajar mengajar dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah ada . alasan utamanya  adalah perencanaan terpadu dan efisien dalam membuat dan mengelola system pendidikan yang sangat di butuhkan untuk menghasilkan produk siswa yang berkualitas dengan menggunakan fasilitas – fasilitas sekolah seperti ruang kelas yang rusak sehingga kegiatan proses belajar mengajar sedikit kurang nyaman untuk siswa dan dewan guru.
Yang melandasi segera dilaksanakan rehabilitasi ruang kelas adalah keberadaan siswa siswi Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang di tahun akhir-akhir ini semakin berkembang dan maju, arus siswa yang masuk di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal semakin meningkat dari beberapa RA dan TK di sekitar Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal . dengan demikian diperlukan kondisi ruang kelas yang layak yang hal tersebut akan memotivasi semangat belajar dan mengajar , serta keamanan dan proses belajar mengajar juga terjaga . itulah yang merupakan salah satu indikasi bahwa ketertarikan masyarakat terhadap system pendidikan yang memberikan pelajaran ilmu Agama mengalami peningkatan yang sangat wajib hukumnya untuk di sambut dan di apresiasika.
dengan telah di berikan amanah pemberian bantuan langsung rehabilitasi Ruang Kelas , maka kami segera mambentuk panitia Pelaksanaan Rehab berkonsultasi dengan konsultan dalam menyusun Anggaran , membuat kalender kerja, beserta berbagai persiapan lain yang akan kami tuangkan di bab selanjutnya

B.        TUJUANDAN TARGET
Tujuannya adalah sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan Rehab Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak agar aman, nyaman dan memadai guna memenuhi standar layanan minimal proses belajara mengajar di madrasah seperti yang diamanatkan pada PP. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), khususnya dibidang sarana dan prasarana ;
2.      Meningkatkan kedisiplinan Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik di Madrasah;


3.      Menciptakan rasa nyaman, aman, tentram dan tenang dalam proses KBM di Madrasah;
4.      Menciptakan lingkungan Madrasah yang bersih dan rapi.
Target atau Sasaran adalah menjadikan Madrasah yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar yang telah di tentukan.

C.         SUMBER DANA
1.      Sumber dana untuk Rehab Ruang Kelas berasal dari Kementerian Agama RI yakni dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-025.04.2417102/2015 Tanggal 14 Nopember 2014.
2.      Swadaya dari yayasan sebesar Rp. ..........(....................)
Sehingga total dana keseluruhan sebesar Rp. ..................... (......................)

D.        WAKTU DAN TEMPAT
Waktu untuk pelaksanaan Rehab Ruang Kelas jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender dimulai setelah dana Rehab Ruang Kelas tahap pertama diterima, bertempat di MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kidul Kabupaten Tegal.
Dengan luas lokasi atau ruang kelas, 2 ruangan 1 ruanga dengan luas 6x4 m2, 1 ruangan dengan luas 12x4m2


















BAB II
PELAKSANAAN


A.         PERSIAPANPELAKSANAAN
Berikut ini akan kami sampaikan proses persiapan pelaksanaan Program Rehab Ruang Kelas MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul ;
1.      Memembentuk dan menetapkanUnit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas secara Musyawarah yang di hadiri oleh Pengurus Madrasah dan dewan guru yang dilaksanakan pada hari Jum`at tanggal empat bulan September tahun duaribu lima belas  yang menghasilkan :
Penanggung Jawab                  : Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I.
Ketua Panitia                          : H. Ali Imron
Sekretaris                                : Muntaha
Bendahara                              :  Mafruhah, S.Pd.I.
Perenca Kegiatan                    : H. Chozin
Pelaksana Kegiatan                 : Wawang Cahandiyanto
Pengawas Kegiatan                 : KH. Sachyudin
2.      Menentukan rencana lokasi ruang kelas yang akan direhabilitasi, sebagaimana pada gambar denah lokasi terlampir;
3.      Membuat jadwal pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana pada jadwal terlampir;
4.      Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagaimana terlampir;
5.      Menyusun Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan, sebagaimana terlampir;
6.      Menandatangani Kontrak Kerjasama Bantuan Pemerintah dengan PPK pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sebagaimana terlampir;
7.      Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana.

B.        PELAKSANAAN
1.      Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh madrsah adalah;
a.       Pembersihan ruang kelas atau lokasi yang akan di rehabilitasi dari instalasi listrik;
b.      Pengosongan ruang kelas dari benda-benda yang ada didalam ruangan;
c.       Penurunan genteng, pembongkaran blandar dan pembongkaran plafon ruang kelas;
d.      Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Jendela
Pekerjaan kusen pintu sebanyak 3 buah, kusen jendela sebanyak 9 buah, daun pintu sebanyak 3 pasang, dan jendela 9 buah dan ventilasi sebanyak 4 buah serta pengecetan yang halus dan maksimal.
e.       Pekerjaan Atap
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording, balok tembok, pemasangan usuk, reng, lisplank serta penutup atap.
f.       Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan ini merupakan pemasangan isntalasi listrik yang menggunakan bahan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berkualitas sehingga dapat berfungsi dengan baik dan tahan lama
g.       Pekerjaan plafon meliputi pemasangan rangka dengan mengunakan kayu yang kuat dan penutup plafon.
h.      Pekerjaan Penggantung, Pengunci, dan kaca
Pekerjaan ini meliputi pemasangan engsel, grendel, pengunci untuk pintu dan jendela serta lubang angin/ventilasi untuk jendela, pemasangan kaca pada daun jendela serta penyetelan daun pintu dan jendela.
i.        Pekerjaan Pengecetan
Pekerjaan pengecetan meliputi pengecetan pada kayu kusen, daun pintu dan jendela, ventilasi, lisplank, serta pengecetan diding dengan menggunakan bahan cat yang berkualitas serta pemilihan warna yang cerah.
j.        Pekerjaan Perapihan atau finishing
Pekerjaan perapihan/finishing pada hakekatnya merupakan pekerjaan penyempurnaan, seperti daun pintu dan jendela yang kurang lancar dibuka dan ditutup, permukaan yang masih belum sempurna tertutup cat dsb.
2.      Pencairan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas
Pelaksanaan pencairan dana Rehabilitasi Ruang Kelas telah dilakukan 2 tahap, yaitu :
a.       Pencairan tahap pertama 70% dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dari keseluruhan anggaran dengan mengajukan dokumen persyaratan-persyatan kepada PPK, adalah sebagai berikut;
1.      Perjanjian kerjasama yang telah di tandatangani oleh madrasah dan PPK;
2.      Rincian Anggaran Biaya (RAB)
3.      Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama madrasah     
4.      Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa rekening masih aktif;
5.      Fotocopy Rekening atas nama Madrasah yang masih aktif.    
6.      Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh madrasah dan disahkan oleh PPK.




b.      Pencairan tahap kedua 30% dari anggaran keseluruhan dengan nilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) setelah kondisi pekerjaan telah mencapai 50% dengan persyaratan;
1.      Madrasah menyampaikan kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh madrasah dan PPK;
2.      Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
3.      Realisasi Anggaran Dana Rehabilitasi Ruang Kelas
Untuk Anggaran Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kami melakukan pembelanjaan Bahan – Bahan Bangunan yang di butuhkan sebelum Pelaksanaan Pekerjaan , dan apabila terdapat kekurangan bahan kami pun bisa membelikannya lagi sebelum bahan tersebut habis . dan kami membuat laporan setiap minggu untuk mengetahui berapa pengeluaran di setiap harinya.

4.      Dokumentasi Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas
Dalam memenuhi kelengkapan Administrasi laporan Bantuan dana Rehabilitasi Ruang kelas kami tidak lupa untuk Menyimpan  berkas – berkas penting dokumentasi yang berhubungan dengan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas mulai dari Pembentukan panitia sampai selesainya pelaksanaan Rehabilitasi.yang nantinya akan kami laporkan kepada Direktur Pendidikan Madrasah yang sudah tersusun dalam Laporan Pertanggungjawaban Rehabilitasi Ruang Kelas kami.



















BAB III
PENUTUP


A.         HAMBATAN PELAKSANAAN
Rehabilitasi Ruang Kelas yang dilaksanakan oleh MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal telah selesai dilaksanakan tepat pada waktunya dengan lancar, walaupun ada beberapa hambatan-hambatan yang kami alami, antara lain;
1.      Petunjuk Teknis yang berubah, khususnya berkaitan dengan proses pencairan. Dari system penciran juknis lama 40% : 30% : 30% menjadi 70% dan 30%, sehingga secara otomatis dalam pelaksanaan ada sedikit kendala walaupun tidak signifikan;
2.      Jangka pelaksanaan yang semula 90 hari menjadi 60 hari sehingga secara otomatis dalam pelaporan dan pelaksanaan ada sedikit kendala walaupun tidak signifikan;
3.      Proses pencairan dana yang agak lama, sementara pelaksnaan pembangunan terus berjalan sehingga agak tersendat terutama dalam pengadaan material dan pembayaran pekerja.

B.        SARAN DAN REKOMENDASI
Dari adanya beberapa kendala walaupun tidak terlalu signifikan pada saat pelaksnaan Rehabilitasi Ruang Kelas, maka dalam hal ini melalui laporan kami sampaikan beberapa saran untuk ditindaklajuti untuk perbaikan kedepan, antara lain :
1.      Agar kedepan jangan ada lagi perubahan petunjuk teknis pada saat sedang proses pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas;
2.      Agar kedepan dalam proses pencairan dana, tidak menunggu madrasah lainnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pencairan.
Dari adanya beberapa kendala walaupun tidak terlalu signifikan  dalam pekaksanaan kegiatan rehabilitasi tersebut, semua berjalan dengan rencana sehingga bisa berjalan dan selesai dengan tepat waktu seperti yang di jadwalkan.
Harapan kami ke depan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal agar direkomendasikan program bantuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar . dan out put yang lebih baik dan karena kami belum memiliki Perpustakaan, WC siswa, WC guru, Lab Komputer , ruang guru dan 1 ruang kelas yang masih perlu kami bangun, sehingga kedepan kebutuhan akan hal tersebut dapat segera terwujud.





C.         KATA PENUTUP
Seperti yang telah kami sampaikan bahwa hasil dari pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dinyatakansangat bagus , karena telah dinyatakan sesuai dengan juknis yang ada dan tepat sasaran sehingga saat ini kondisi ruang kelas yang relah di rehab sudah layak, menyenanggkan dan ideal sebagai tempat pembelajaran.

Demikian penyusunan laporan pertanggungjawaban dapat kami sampaikan sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2015 di MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, namun demikian penyusunan laporan ini tentulah masih banyak kelemahan dan kekurangan dan belum mapu memuaskan semua pihak, maka saran, masukan dan kritik yang bersifat konstruktif sangan membantu demi optimalisasi laporan ini.
Akhir kata, atas segala partisipasi dan kerjasama semua pihak kami mengucapkan terima kasih.





































LAMPIRAN– LAMPIARAN
































SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN
UNIT PELAKSANA KEUANGAN DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN REHABILITASI RUANG KELAS


























KEPUTUSANKEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH 01
NOMOR: 009/SK2.P2.R2.K/MI.Is.01/101/IX/2015

TENTANG

PENETAPAN UNIT PELAKSANA KEUANGAN DAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN REHABILITASI RUANG KELAS
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH 01 LEBAKSIU KIDUL
TAHUN ANGGARAN 2015


Bismillahirrahmaanirrahim
Menimbang
:
1.      Bahwa  dalam  rangka  merealisasikan  program  rehabilitasi ruang kelas madrasah dari Kementerian Agama RI, madrasah penerima harus membentuk kepanitiaan;
2.      Bahwa untuk menunjang kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan Program  perlu  dibentuk  Panitia  Perencana, Panitia Pelaksana dan Panitia Pengawas.

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Petunjuk Teknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas, Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, dan;
3.      Hasil Rapat Pembentukan Panitia RehabilitasiRuangKelas.

Memperhatikan
:
Hasil rapat Kepala Madrasah selaku Kelompok Masyarakat pada tanggal 04 September 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menetapkan Susunan Unit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan(UPKK) Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu kidul Tahun Anggaran 2015 sebagaimana terlampir.
Kedua
:
UPKK sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai perencana,pelaksana teknis dan pengawas Program Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2015;
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila  dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan,  maka  akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya.


Lebaksiu,   04 September 2015
Kepala Madrasah

(Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I)


LampiranSurat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah 01 Lebaksiu Kidul
Nomor        : 009/SK2.P2.R2.K/MI.Is.01/101/IX/2015
Tanggal      : 04 September 2015




SUSUNAN UNIT PELAKSANA KEUANGAN DAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN REHABILITASI RUANG KELAS
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH 01 LEBAKSIU KIDUL
TAHUN ANGGARAN 2015



Penanggung Jawab                  :  Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I.
Ketua                                      :  H. Ali Imron
Sekretaris                                :  Muntaha
Bendahara                              :  Mafruhah, S.Pd.I.
Perenca Kegiatan                    :  H. Chozin
Pelaksana Kegiatan                 :  Wawang Cahandiyanto
Pengawas Kegiatan                 :  KH. Sachyudin




Lebaksiu,   04 September 2015
Kepala Madrasah

(Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I)










DAFTAR HADIR PEKERJA







DAFTAR
PENERIMA HONOR
PEKERJA







DOKUMENTASI/FOTO
PELAKSANAAN REHAB 30%