BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Uraian singkat tentang pentingnya pelaksanaan rehab ruang kelas
bagi Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu
Kabupaten Tegal terkait dengan upaya peningkatan mutu dan kualitas belajar
mengajar dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah ada . alasan
utamanya adalah perencanaan terpadu dan
efisien dalam membuat dan mengelola system pendidikan yang sangat di butuhkan untuk
menghasilkan produk siswa yang berkualitas dengan menggunakan fasilitas –
fasilitas sekolah seperti ruang kelas yang rusak sehingga kegiatan proses
belajar mengajar sedikit kurang nyaman untuk siswa dan dewan guru.
Yang melandasi segera dilaksanakan rehabilitasi ruang kelas
adalah keberadaan siswa siswi Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul
Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang di tahun akhir-akhir ini semakin
berkembang dan maju, arus siswa yang masuk di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu
Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal semakin meningkat dari beberapa RA dan
TK di sekitar Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan
Lebaksiu Kabupaten Tegal . dengan demikian diperlukan kondisi ruang kelas yang
layak yang hal tersebut akan memotivasi semangat belajar dan mengajar , serta
keamanan dan proses belajar mengajar juga terjaga . itulah yang merupakan salah
satu indikasi bahwa ketertarikan masyarakat terhadap system pendidikan yang
memberikan pelajaran ilmu Agama mengalami peningkatan yang sangat wajib
hukumnya untuk di sambut dan di apresiasika.
dengan telah di berikan amanah pemberian bantuan langsung
rehabilitasi Ruang Kelas , maka kami segera mambentuk panitia Pelaksanaan Rehab
berkonsultasi dengan konsultan dalam menyusun Anggaran , membuat kalender
kerja, beserta berbagai persiapan lain yang akan kami tuangkan di bab
selanjutnya
B.
TUJUANDAN
TARGET
Tujuannya adalah sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan Rehab Ruang Kelas Madrasah
bertujuan untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak agar aman, nyaman dan
memadai guna memenuhi standar layanan minimal proses belajara mengajar di
madrasah seperti yang diamanatkan pada PP. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), khususnya dibidang sarana dan prasarana ;
2.
Meningkatkan kedisiplinan Tenaga
Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik di Madrasah;
3.
Menciptakan rasa nyaman, aman, tentram
dan tenang dalam proses KBM di Madrasah;
4.
Menciptakan lingkungan Madrasah yang
bersih dan rapi.
Target atau Sasaran adalah menjadikan Madrasah yang memiliki
sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar yang telah di tentukan.
C.
SUMBER DANA
1.
Sumber dana untuk
Rehab Ruang Kelas berasal dari Kementerian Agama RI yakni dokumen Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-025.04.2417102/2015 Tanggal 14
Nopember 2014.
2.
Swadaya dari yayasan
sebesar Rp. ..........(....................)
Sehingga total dana keseluruhan sebesar Rp.
..................... (......................)
D.
WAKTU
DAN TEMPAT
Waktu untuk pelaksanaan Rehab Ruang Kelas jangka waktu 60 (enam
puluh) hari kalender dimulai setelah dana Rehab Ruang Kelas tahap pertama
diterima, bertempat di MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kidul
Kabupaten Tegal.
Dengan luas lokasi atau ruang kelas, 2
ruangan 1 ruanga dengan luas 6x4 m2, 1 ruangan dengan luas 12x4m2
BAB II
PELAKSANAAN
A.
PERSIAPANPELAKSANAAN
Berikut ini akan kami sampaikan proses persiapan pelaksanaan Program
Rehab Ruang Kelas MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul ;
1. Memembentuk
dan menetapkanUnit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas
secara Musyawarah yang di hadiri oleh Pengurus Madrasah dan dewan guru yang
dilaksanakan pada hari Jum`at
tanggal empat bulan September tahun duaribu lima belas yang
menghasilkan :
Penanggung
Jawab : Mohamad Ali
Dahlan, S.Pd.I.
Ketua
Panitia : H. Ali
Imron
Sekretaris : Muntaha
Bendahara : Mafruhah, S.Pd.I.
Perenca
Kegiatan : H. Chozin
Pelaksana
Kegiatan : Wawang Cahandiyanto
Pengawas
Kegiatan : KH. Sachyudin
2. Menentukan
rencana lokasi ruang kelas yang akan direhabilitasi, sebagaimana pada gambar
denah lokasi terlampir;
3. Membuat
jadwal pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana pada jadwal terlampir;
4. Membuat
Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagaimana terlampir;
5. Menyusun
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan, sebagaimana terlampir;
6. Menandatangani
Kontrak Kerjasama Bantuan Pemerintah dengan PPK pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tegal, sebagaimana terlampir;
7. Melengkapi
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana.
B.
PELAKSANAAN
1.
Pekerjaan
Persiapan
Pekerjaan
persiapan yang dilakukan oleh madrsah adalah;
a.
Pembersihan ruang kelas atau lokasi
yang akan di rehabilitasi dari instalasi listrik;
b.
Pengosongan ruang kelas dari
benda-benda yang ada didalam ruangan;
c.
Penurunan genteng, pembongkaran
blandar dan pembongkaran plafon ruang kelas;
d.
Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan
Jendela
Pekerjaan
kusen pintu sebanyak 3 buah, kusen jendela sebanyak 9 buah, daun pintu sebanyak
3 pasang, dan jendela 9 buah dan ventilasi sebanyak 4 buah serta pengecetan
yang halus dan maksimal.
e.
Pekerjaan Atap
Pekerjaan
atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording, balok tembok,
pemasangan usuk, reng, lisplank serta penutup atap.
f.
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan
ini merupakan pemasangan isntalasi listrik yang menggunakan bahan yang telah
memenuhi persyaratan teknis dan berkualitas sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan tahan lama
g.
Pekerjaan plafon meliputi pemasangan
rangka dengan mengunakan kayu yang kuat dan penutup plafon.
h.
Pekerjaan Penggantung, Pengunci, dan
kaca
Pekerjaan
ini meliputi pemasangan engsel, grendel, pengunci untuk pintu dan jendela serta
lubang angin/ventilasi untuk jendela, pemasangan kaca pada daun jendela serta
penyetelan daun pintu dan jendela.
i.
Pekerjaan Pengecetan
Pekerjaan
pengecetan meliputi pengecetan pada kayu kusen, daun pintu dan jendela,
ventilasi, lisplank, serta pengecetan diding dengan menggunakan bahan cat yang
berkualitas serta pemilihan warna yang cerah.
j.
Pekerjaan Perapihan atau finishing
Pekerjaan
perapihan/finishing pada hakekatnya merupakan pekerjaan penyempurnaan, seperti
daun pintu dan jendela yang kurang lancar dibuka dan ditutup, permukaan yang
masih belum sempurna tertutup cat dsb.
2.
Pencairan Dana
Rehabilitasi Ruang Kelas
Pelaksanaan pencairan dana Rehabilitasi Ruang Kelas telah
dilakukan 2 tahap, yaitu :
a.
Pencairan tahap
pertama 70% dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dari
keseluruhan anggaran dengan mengajukan dokumen persyaratan-persyatan kepada
PPK, adalah sebagai berikut;
1.
Perjanjian kerjasama
yang telah di tandatangani oleh madrasah dan PPK;
2.
Rincian Anggaran Biaya
(RAB)
3.
Fotocopy Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama madrasah
4.
Keterangan dari Bank
yang menyatakan bahwa rekening masih aktif;
5.
Fotocopy Rekening atas
nama Madrasah yang masih aktif.
6.
Kuitansi bukti
penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh madrasah dan disahkan oleh PPK.
b.
Pencairan tahap kedua
30% dari anggaran keseluruhan dengan nilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta
rupiah) setelah kondisi pekerjaan telah mencapai 50% dengan persyaratan;
1.
Madrasah menyampaikan
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh madrasah dan PPK;
2.
Laporan kemajuan
penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
3.
Realisasi
Anggaran Dana Rehabilitasi Ruang Kelas
Untuk Anggaran Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kami
melakukan pembelanjaan Bahan – Bahan Bangunan yang di butuhkan sebelum
Pelaksanaan Pekerjaan , dan apabila terdapat kekurangan bahan kami pun bisa
membelikannya lagi sebelum bahan tersebut habis . dan kami membuat laporan
setiap minggu untuk mengetahui berapa pengeluaran di setiap harinya.
4.
Dokumentasi
Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas
Dalam memenuhi kelengkapan Administrasi laporan Bantuan dana
Rehabilitasi Ruang kelas kami tidak lupa untuk Menyimpan berkas – berkas penting dokumentasi yang
berhubungan dengan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas mulai dari Pembentukan
panitia sampai selesainya pelaksanaan Rehabilitasi.yang nantinya akan kami
laporkan kepada Direktur Pendidikan Madrasah yang sudah tersusun dalam Laporan
Pertanggungjawaban Rehabilitasi Ruang Kelas kami.
BAB III
PENUTUP
A.
HAMBATAN PELAKSANAAN
Rehabilitasi
Ruang Kelas yang dilaksanakan oleh MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan
Lebaksiu Kabupaten Tegal telah selesai dilaksanakan tepat pada waktunya dengan
lancar, walaupun ada beberapa hambatan-hambatan yang kami alami, antara lain;
1.
Petunjuk Teknis yang berubah,
khususnya berkaitan dengan proses pencairan. Dari system penciran juknis lama
40% : 30% : 30% menjadi 70% dan 30%, sehingga secara otomatis dalam pelaksanaan
ada sedikit kendala walaupun tidak signifikan;
2.
Jangka pelaksanaan yang semula 90 hari
menjadi 60 hari sehingga secara otomatis dalam pelaporan dan pelaksanaan ada
sedikit kendala walaupun tidak signifikan;
3.
Proses pencairan dana yang agak lama,
sementara pelaksnaan pembangunan terus berjalan sehingga agak tersendat
terutama dalam pengadaan material dan pembayaran pekerja.
B.
SARAN DAN
REKOMENDASI
Dari
adanya beberapa kendala walaupun tidak terlalu signifikan pada saat pelaksnaan
Rehabilitasi Ruang Kelas, maka dalam hal ini melalui laporan kami sampaikan
beberapa saran untuk ditindaklajuti untuk perbaikan kedepan, antara lain :
1.
Agar kedepan jangan ada lagi perubahan
petunjuk teknis pada saat sedang proses pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas;
2.
Agar kedepan dalam proses pencairan
dana, tidak menunggu madrasah lainnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen
pencairan.
Dari
adanya beberapa kendala walaupun tidak terlalu signifikan dalam pekaksanaan kegiatan rehabilitasi
tersebut, semua berjalan dengan rencana sehingga bisa berjalan dan selesai
dengan tepat waktu seperti yang di jadwalkan.
Harapan kami ke depan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu
Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal agar direkomendasikan program bantuan
untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar . dan out put yang lebih
baik dan karena kami belum memiliki Perpustakaan, WC siswa, WC guru, Lab
Komputer , ruang guru dan 1 ruang kelas yang masih perlu kami bangun, sehingga
kedepan kebutuhan akan hal tersebut dapat segera terwujud.
C.
KATA PENUTUP
Seperti yang telah kami sampaikan bahwa hasil dari pelaksanaan
rehabilitasi ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul
Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dinyatakansangat bagus , karena telah
dinyatakan sesuai dengan juknis yang ada dan tepat sasaran sehingga saat ini
kondisi ruang kelas yang relah di rehab sudah layak, menyenanggkan dan ideal
sebagai tempat pembelajaran.
Demikian penyusunan laporan pertanggungjawaban dapat kami
sampaikan sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2015 di
MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, namun
demikian penyusunan laporan ini tentulah masih banyak kelemahan dan kekurangan
dan belum mapu memuaskan semua pihak, maka saran, masukan dan kritik yang
bersifat konstruktif sangan membantu demi optimalisasi laporan ini.
Akhir kata, atas segala partisipasi dan kerjasama semua pihak
kami mengucapkan terima kasih.
LAMPIRAN– LAMPIARAN
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN
UNIT PELAKSANA KEUANGAN DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN REHABILITASI
RUANG KELAS
KEPUTUSANKEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH ISLAMIYAH 01
NOMOR: 009/SK2.P2.R2.K/MI.Is.01/101/IX/2015
TENTANG
PENETAPAN
UNIT PELAKSANA KEUANGAN DAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN REHABILITASI RUANG KELAS
MADRASAH
IBTIDAIYAH ISLAMIYAH 01 LEBAKSIU KIDUL
TAHUN
ANGGARAN 2015
Bismillahirrahmaanirrahim
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam
rangka merealisasikan program
rehabilitasi ruang kelas madrasah dari Kementerian Agama RI, madrasah
penerima harus membentuk kepanitiaan;
2. Bahwa untuk menunjang
kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan Program perlu
dibentuk Panitia Perencana, Panitia Pelaksana dan Panitia
Pengawas.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 20 tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Petunjuk Teknis Program
Rehabilitasi Ruang Kelas, Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan
Islam, Kementerian Agama RI, dan;
3. Hasil Rapat Pembentukan
Panitia RehabilitasiRuangKelas.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat Kepala Madrasah selaku Kelompok Masyarakat
pada tanggal 04 September 2015.
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
Pertama
|
:
|
Menetapkan Susunan Unit Pelaksana Keuangan dan
Kegiatan(UPKK) Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 01
Lebaksiu kidul Tahun Anggaran 2015 sebagaimana terlampir.
|
|
Kedua
|
:
|
UPKK sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai
perencana,pelaksana teknis dan pengawas Program Rehabilitasi Ruang Kelas
Madrasah Tahun Anggaran 2015;
|
|
Ketiga
|
:
|
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, maka
akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya.
|
Lebaksiu, 04
September 2015
Kepala Madrasah
(Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I)
LampiranSurat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah 01
Lebaksiu Kidul
Nomor : 009/SK2.P2.R2.K/MI.Is.01/101/IX/2015
Tanggal : 04 September 2015
SUSUNAN UNIT
PELAKSANA KEUANGAN DAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN REHABILITASI RUANG KELAS
MADRASAH
IBTIDAIYAH ISLAMIYAH 01 LEBAKSIU KIDUL
TAHUN
ANGGARAN 2015
Penanggung Jawab : Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I.
Ketua : H. Ali Imron
Sekretaris : Muntaha
Bendahara : Mafruhah, S.Pd.I.
Perenca Kegiatan : H. Chozin
Pelaksana Kegiatan : Wawang Cahandiyanto
Pengawas Kegiatan : KH. Sachyudin
Lebaksiu, 04
September 2015
Kepala Madrasah
(Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I)
DAFTAR HADIR PEKERJA
DAFTAR
PENERIMA HONOR
PEKERJA
DOKUMENTASI/FOTO
PELAKSANAAN REHAB 30%
Terimakasih banyak atas.. contoh LPJ RKB nya.. ijin copy untuk. membuat lpj Madrasah kami mim slogo tanon sragen.jateng
BalasHapusMohon izin copy LPJ nya
BalasHapus