PROGRAM
KERJA
KEPALA
MADRASAH MI ISLAMIYAH 01 LEBAKSIU KIDUL
KECAMATAN
LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara etimologi, kepala Madrasah merupakan padanan dari school
principal yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau
kekepalaMadrasahan. Istilah kekepalaMadrasahan mengandung makna sebagai segala
sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Madrasah.
Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk
menyebut jabatan kepala Madrasah, seperti administrasi Madrasah(school
administrator) , pimpinan Madrasah (school leader), manajer Madrasah
(school manajer), dan sebagainya.
Dewasa
ini tuntutan terhadap peran kepala Madrasah tidak lagi sekedar sebagai
administrator pendidikan, akan tetapi mengembalikan hakikat kepala Madrasah
sebagai guru menuntut peran sebagai pemimpin pembelajaran. Peran kepala
Madrasah sebagai pemimpin pembelajaran merupakan suatu konsep yang relatif baru
yang muncul di awal tahun 1980-an, yang sangat dipengaruhi oleh hasil
penelitian yang mengungkapkan bahwa Madrasah efektif biasanya memiliki kepala
Madrasah yang menekankan pentingnya kepemimpinan pembelajaran (Brookover &
Lezotte, 1982). Di paruh pertama tahun 1990-an, perhatian pada kepemimpinan
pembelajaran sempat memudar, digantikan oleh pembahasan di seputar manajemen
berbasis Madrasah dan kepemimpinan fasilitatif (Lashway, 2002). Namun, akhir-akhir
ini, kepemimpinan pembelajaran telah kembali bangkit dengan semakin
meningkatnya tuntutan pemenuhan standar akademik dan perlunya Madrasah membuka
diri agar accountable (bertanggung-gugat).
Sekalipun
sebagian besar pakar sepakat bahwa kepemimpinan pembelajaran mutlak diperlukan
untuk mewujudkan Madrasah efektif, namun masih jarang yang menjadikannya
sebagai prioritas. Misalnya, di antara sekian banyak tugas yang dikerjakan
kepala Madrasah, hanya sepersepuluh dari waktu mereka yang dicurahkan untuk
kepemimpinan Madrasah (Stronge, 1988). Di antara alasan yang dikutip para pakar
atas kurangnya penekanan pada kepemimpinan pembelajaran adalah kurang adanya
pelatihan yang mendalam, kurangnya waktu, meningkatnya pekerjaan administrasi,
dan persepsi masyarakat tentang peran kepala Madrasah masih sebagai manajer
(Flath, 1989; Fullan, 1991). Dewasa ini, sebagian besar pemimpin Madrasah
mencari keseimbangan dalam peran mereka sebagai manajer-administrator dan
pemimpin pembelajaran.
Kepemimpinan
pembelajaran berbeda dengan kepemimpinan seorang administrator atau manajer
Madrasah dalam beberapa hal. Kepala Madrasah yang membanggakan diri sebagai
administrator biasanya terlalu menyibukkan diri dengan tugas-tugas manajerial,
sementara kepala Madrasah yang menjadi pemimpin Madrasah melibatkan diri dalam
menetapkan tujuan yang jelas, mengalokasikan sumber-daya pembelajaran,
mengelola kurikulum, memonitor perencanaan pembelajaran, dan mengevaluasi guru.
Pendek kata, kepemimpinan pembelajaran mencerminkan tindakan-tindakan yang diambil
oleh seorang kepala Madrasah untuk mendorong pertumbuhan/perkembangan belajar
siswa (Flath, 1989). Pemimpin pembelajaran menjadikan kualitas pembelajaran
sebagai prioritas tertinggi Madrasah dan berupaya mewujudkan visi ini menjadi
kenyataan.
Belakangan,
definisi kepemimpinan pembelajaran diperluas dengan memasukkan pelibatan yang
lebih serius pada urusan utama dari penyelenggaran Madrasah, yakni pengajaran/
pembelajaran dan belajar/pemelajaran. Dengan terjadinya pergeseran fokus dari
mengajar ke belajar, sebagian pakar mengusulkan istilah “learning leader”
(pemimpin belajar/ pemelajaran) menggantikan “instructional leader”
(DuFour, 2002).
The National Association of Elementary School
Principals (2001) mendefinisikan
kepemim-pinan pembelajaran sebagai pemimpin komunitas pembelajar, yang di dalam
komunitas pembelajar itu guru-guru bertemu secara teratur untuk membahas
pekerjaan mereka, berkolaborasi untuk memecahkan masalah, merefleksikan
pekerjaan, dan bertanggung-jawab terhadap apa yang dipelajari siswa. Dalam
komunitas pembelajar, pemimpin pembelajaran menjadikan belajar orang dewasa
(guru, staf dan pekerja lainnya) sebagai prioritas, menetapkaan ekspektasi
tinggi terhadap kinerja, menciptakan budaya belajar berkelanjutan bagi orang
dewasa, dan mendapatkan dukungan masyarakat untuk keberhasilan Madrasah.
Blase
dan Blase (2000) menyebutkan perilaku kepemimpinan pembelajaran, seperti
menyampaikan saran, memberi umpan-balik, menjadi model pembelajaran yang
efektif, meminta pendapat, mendorong kolaborasi, menyediakan kesempatan
pengembangan profesional, dan memberi pujian atas pembelajaran efektif.
Dengan
latar belakang masalah diatas maka kepala MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul
Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal mencoba menyusun program kerja yang lebih
komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan regulasi yang
berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan missioner
sebagaimana visi yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Beban Kerja Guru dan Pengawas.
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.
Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6.
Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun
2007 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun
2007 Tentang Standar Proses.
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2009 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Penyusunan Program
kerja Kepala Madrasah ini bertujuan :
1.
Kepala
Madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan
sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.
2.
Memberikan
arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
3.
Memberikan
arah dan target kinerja secara berkala.
4.
Memberikan
arah bagi segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.
D. Prinsip Penyusunan Program Kerja
1.
Prinsip relevansi; relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan
teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik
(relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan
masyarakat (relevansi sosilogis).
2.
Prinsip fleksibilitas; program kerja memiliki sifat luwes, lentur dan
fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian
berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3.
Prinsip kontinuitas; program yang disusun memiliki kesinambungan dalam
kurun waktu yang ditetapkan.
4.
Prinsip efisiensi; program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan
sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan tepat.
5.
Prinsip efektifitas; program disusun untuk efektifitas kerja organisasi
dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan.
BAB
II
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
A. Kepala Madrasah Profesional
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan
bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI).
1.
Kepala Madrasah sebagai pemimpin professional
Seorang kepala
Madrasah disebut profesional apabila :
· Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
· Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja
di bidangnya;
· Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan
ahli pada suatu bidang;
· Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang
ditetapkan secara rasional;
· Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
· Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai
keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
· Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap
profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons
orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
· Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
· Menjadi agen perubahan;
· Memiliki kode etik, dan
· Memiliki lembaga profesi.
· Ciri-ciri Kepala Madrasah professional.
2.
Seorang kepala
Madrasah profesional antara lain memiliki:
· Kejujuran;
· Kompetensi yang tinggi;
· Harapan yang tinggi (high expectation);
· Standar kualitas kerja yang tinggi;
· Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
· Integritas yang tinggi;
· Komitmen yang kuat;
· Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
· Kecintaan terhadap profesinya;
· Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic
thinking); dan
· Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
· Peranan Kepemimpinan Kepala Madrasah Profesional
Sejalan dengan semakin
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas Madrasah, maka
meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala Madrasah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki tanggung
jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas
kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim, suasana,
dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan
motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik memiliki
kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana
dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik,
Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal,
Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu pendidikan
merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga
Madrasah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Madrasah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa
penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :
1. Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan
selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
2. Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8
(delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang
bersangkutan.
3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala
Sekolah/Madrasah.
Penilaian kinerja kepala Madrasah
dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah
mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu
pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah,
meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3)
pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi
Madrasah.
1.
Perencanaan Program
· Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi
Madrasah.
· Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi
Madrasah.
· Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan
Madrasah.
· Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
· Membuat perencanaan program induksi.
2.
Pelaksanaan Program Kerja
§ Menyusun pedoman kerja;
§ Menyusun struktur organisasi Madrasah;
§ Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per
semester dan Tahunan;
§ Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk
para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
§ Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan
pembelajaran;
§ Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
§ Sarana dan prasarana;
§ Membimbing guru pemula;
§ Mengelola keuangan dan pembiayaan;
§ Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;
§ Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan
Madrasah;
§ Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
Melaksanakan program
supervisi :
1. Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
3. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
4. Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.
D. Kepemimpinan Kepala Madrasah
Kepala Madrasah
melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
1)
Menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
2)
Merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3)
Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4)
Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
5)
Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6)
Melibatkan
guru, komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah.
Dalam hal Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7)
Berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
8)
Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9)
Menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10) Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum;
11) Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;
12) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah
dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15) Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber
daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
efisien, dan efektif;
16) Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat, dan komite Sekolah/ Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi contoh/
teladan/ tindakan yang bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya;
17) Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
(PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18) Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi
di Madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus,
peraturan dan tata tertib Madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa,
prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;
19) Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
20) Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak
(profesional)
21) Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi
pembimbing bagi guru pemula;
22) Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang
dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
23) Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain
kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala
Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
24) Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan
guru pemula.
25) Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan
pembimbingan;
26) Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan
guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
27) Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
28) Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan
saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/ madrasah, dan memberikan salinan
laporan tersebut kepada guru pemula;
29) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
30) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32) Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber
daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
efisien, dan efektif;
33) Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
34) Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung
jawab;
35) Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada
wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Madrasah
Kepala Madrasah,
dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan
membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa,
rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam
bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan
menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas
bagi warga Madrasah berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan
memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan
sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang
sama sehingga Sekolah/ Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa
mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk
pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun
jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar
negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);
9. Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui
penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10. Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi
berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar
implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
F. Tahapan Kegiatan Kepala Madrasah
1. Merencanakan Program
a.
Visi
Madrasah
b.
Misi
Madrasah
c.
Tujuan
Madrasah
d.
Rencana
Kerja Madrasah
2. Melaksanakan Rencana Kerja
a.
Pedoman
Madrasah
b.
Struktur
Organisasi Madrasah
c.
Pelaksanaan
Kegiatan Madrasah
d.
Bidang
Kesiswaan
e.
Bidang
Kurikulum dan Pembelajaran
f.
Bidang
Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.
Bidang
Sarana dan Prasarana
h.
Bidang
Keuangan dan Pembiayaan
i.
Budaya
dan Lingkungan
j.
Peran
Serta Masyarakat dan Kemitraan
3. Melaksanakan Pengawasan dan
Evaluasi
a.
Program
Pengawasan
b.
Evaluasi
Diri Madrasah (EDS)
c.
Evaluasi
Pengembangan Kurikulum Madrasah
d.
Evaluasi
Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan
e.
Akreditasi
Madrasah
f.
Menjalankan
Kepemimpinan Madrasah
g.
Menerapkan
Sistem Informasi Madrasah
BAB
III
VISI,
MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN
MI
ISLAMIYAH 01 LEBAKSIU KIDUL
KECAMATAN
LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL
A. VISI
Mencetak insan yang beriman, bertaqwa,
berilmu, dan beramal, serta memiliki akhlaqul karimah.
B. MISI
1. Menjadikan Agama sebagai
prioritas utama dengan mengedepankan akhlaqul
karimah.
2. Meningkatkan kwalitas lulus dari
tahun ketahun.
3. Menjalin kerja sama yang erat
dengan masyarakat, pemerintah, dan instansi
yang terkait.
C. TUJUAN
1.
Memiliki kemampuan dan kesadaran dalam melaksanakan ibadah sehari – hari.
2.
Membiasakan diri mewujudkan pola kehidupan islami serta mampu berprilaku
yang baik sebagai cermin akhlaqul karimah di lingkungannya.
3.
Mampu mengarahkan siswa untuk meningkatkan prestasi belajar dan bekal
keterampilan.
D. MOTTO
§
Beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, berbadan sehat, berpengetahuan luas
§
Disiplin dalam tugas
adalah nafas pengabdianku
E. POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN
MADRASAH
1.
Menciptakan Situasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
a. Kegiatan Harian :
·
Bersalaman
dengan guru pada saat datang/masuk gerbang madrasah
·
Membaca
do’a harian, asma’ul husna, aqo’id 50, dan tadarrus Al-Qur’an
·
Bimbingan
Sholat Dhuha
·
Implementasi
Iman dan Taqwa pada pembelajaran dan lingkungan madrasah
·
Jama’ah
shalat Dhuhur di Mushalah Madrasah
b. Kegiatan Mingguan :
·
Jama’ah
shalat Jum’at di Masjid Jami`
·
Kajian
keagamaa
·
Program
infaq Jum’at bagi setiap siswa
c.
Kegiatan Tahunan :
·
Pesantren
kilat pada bulan Ramadhan
·
Buka
puasa bersama
·
Pelaksanaan
peringatan hari besar islam
·
Bimbingan
Sholat Idul Fitri dan Idul Adh-ha
·
Bimbingan
penyembelihan hewan qurban
·
Santunan
yatim piatu
·
Istighosah
dan doa bersama menjelang Ujian Madrasah/Ujian Nasional
2.
Penerapan Komitmen dan Budaya Manajemen
a.
Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah yang taat Azas
1)
Bersih
·
Mengandung
nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak korup
·
Bertekad
untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak
KKN
·
Bersih
fisik dan bersih hati (jasmani dan rohani)
2)
Transparan
·
Mengandung
nilai-nilai keterbukaan dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat
dipertanggungjawabkan
·
Budaya
terbuka baik dalam program maupun dalam anggaran
·
Bersikap
positif
3)
Profesional
·
Memiliki
integritas tanpa kompromi, jujur, disiplin dan tanggung jawab
·
Memiliki
ketegasan
·
Memiliki
kompetensi tinggi, kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar
terus menerus
·
Memiliki
perhatian tinggi pada pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak
KKN
·
Memiliki
pribadi prima dalam intelektual, penampilan dan penyampaian materi
·
Memiliki
interpersonal yang baik
·
Memiliki
komitmen yang kuat terhadap suatu panggilan tugas
·
Memiliki
sikap mental positif dalam segala tindakan
3.
Pengembangan Budaya Madrasah
Penciptaan suasana
belajar yang kondusif dan konsisten terhadap aturan yang disepakati bersama
tentang :
a. Pelaksanaan Kurikulum Madrasah terintegrasi dengan
Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.
b. Pencapaian target standar nasional terakreditasi A
c. Penerapan Organisasi Pembelajaran
1) Reorientasi pembelajaran normatif, adaptif dan
produktif
2) komitmen warga Madrasah :
a) wujud MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul adalah wujud saya
b) kepentingan pembelajaran di atas segala kepentingan
pribadi
c) lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di
Madrasah
d) kekompakan dan kebersamaan adalah jiwa saya
e) keberhasilan MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul adalah
keberhasilan tim
f) bekerja dilandasi berbuat baik bagi negara dan bangsa
dan sebagai ibadah
g) apresiasi yang tinggi terhadap peserta didik
berprestasi
d. Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran
1) Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning)
2) Pembelajaran berbasis produksi
3) Pembelajaran mandiri
4) Pembelajaran berbasis kompetensi
5) Pembelajaran berwawasan lingkungan
6) Pembelajaran berbasis normatif dan adaptif
7) Pembelajaran sepanjang hayat
e. Kontrol Proses/Audit Mutu
1. Standar lulusan bermutu
2. Standar pembelajaran bermutu
3. Standar penilaian/verifikasi internal
4. Standar layanan (SPM)
5. Standar Intensif dan pembiayaan
6. Standar produk dan jasa
7. Standar promosi kegiatan
8. Standar promosi guru dan karyawan
9. Standar kegiatan dan kehadiran
10. Standar informasi dan transparansi
11. Standar pengadaan dan penerimaan barang
12. Standar dokumen
13. Peningkatan SDM dan Sumber Daya Pendidikan :
a)
Peningkatan
kesejahteraan
b)
Penegakan
disiplin secara terus menerus
c)
Pelaksanaan
peraturan taat azas dan memberi sanksi bagi yang melanggar
d)
Pembagian
tugas secara proporsional
e)
Pemetaan
SDM (sumber daya manusia), AMT (assesment Motivation Training), UKBI (Uji
Kompetensi Bahasa Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.
f)
Mendorong
seluruh warga Madrasah untuk bekerja keras
g)
Menganggap
sekol;ah sebagai rumah kedua
h)
Pemanfaatan
aset Madrasah untuk peningkatan mutu Madrasah
i)
Budaya
apresiasi interpersonal
j)
Sederhana
dalam Proses :
·
Sesuai
sistem dan prosedur
·
Penyusunan
TOR (Term of Reference)
·
Pengendalian
Pelaksanaan Program Kegiatan
·
Pengembangan
sistem jaringan.
F. Kegiatan Kepala Madrasah
1.
Kegiatan
Harian
Pada setiap hari
Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut.
1.
Memeriksa
absensi guru, karyawan, dan peserta didik.
2.
Mengatur
dan memeriksa kegiatan 6K.
3.
Memeriksa
perangkat program pembelajaran dan persiapan lainnya yang menunjang proses
pembelajaran.
4.
Menyelesaikan
surat-surat dan angka kredit guru.
5.
Mengatasi
berbagai hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran.
6.
Mengatasi
kasus yang terjadi hari itu.
7.
Memeriksa
segala sesuatu menjelang proses pembelajaran usai.
8.
Melaksanakan
supervisi proses pembelajaran.
2.
Kegiatan
Mingguan
Pada setiap pekan,
Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut :
1.
Upacara
Bendera dan upacara hari besar lainnya.
2.
Melaksanakan
senam kesegaran jasmani bersama.
3.
Melaksanakan
kegiatan peningkatan IMTAQ bersama di masjid Madrasah.
4.
Memeriksa
keuangan Madrasah.
5.
Mengatur
penyediaan keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor.
6.
Melaksanakan
meeting refleksi melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah
sebagai pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.
3.
Kegiatan
Bulanan
Pada setiap bulan,
Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut.
1. Pada Awal Bulan
·
Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
·
Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
- Buku jurnal kelas.
- Daftar hadir guru.
- Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
- Kumpulan perangkat pembelajaran.
- Diagram pencapain KKM
- Program perbaikan dan pengayaan.
- Buku catatan pelakanaan bimbingan dan
konseling.
·
Memberi
petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus,
kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegitan siswa.
2. Pada Akhir Bulan
·
Melakukan
peutupan buku kas umum.
·
Pelaporan
pertangungjawaban keuangan.
·
Evaluasi
pelaksanaan program kegiatan bulanan.
·
Mutasi
siswa dan klapper.
4.
Kegiatan
Semesteran
a. Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan
Madrasah yang diperlukan.
b. Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
c. Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan
ulangan semester.
d. Mengevaluasi kegiatan pembiasaan, BK, UKS,
Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e. Melaksanakan kegiatan akhir caturwulan yang meliputi:
·
Daftar
kelas.
·
Kumpulan
nilai (legger).
·
Catatan
siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
·
Pengisian
nilai semesteran.
·
Pembagian
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar.
·
Panggilan
orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
5.
Kegiatan
Akhir Tahun Pembelajaran
a. Melaksanakan penutupan buku inventaris dan keuangan
b. Menyelenggarakan ulangan semester dan ujian akhir.
c. Melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan,
yang meliputi:
·
Persiapan
daftar kumpulan nilai (legger).
·
Penyiapan
bahan-bahan untuk rapat guru.
·
Pengisian
buku laporan penilaian hasil belajar.
d. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program Madrasah
tahun pembelajaran 2015/2016 dan menyusun program tahun pembelajaran 2015/2016.
e. Menyusun RKTS tahun anggaran 2015/2016.
f. Menyusun Rencana Pengembangan Madrasah.
g. Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan Madrasah
dan alat bantu pendidikan.
h. Pelaporan akhir tahun pembelajaran.
i. Melaksanakan penerimaan siswa baru tahun pembelajaran
2015/2016 yang meliputi:
·
Pembentukan
panitia penerimaan siswa baru.
·
Penyusunan
syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran siswa baru
·
Penyiapan
formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru.
·
Pengumuman
siswa yang diterima dan daftar ulang.
6.
Kegiatan
Awal Tahun Pembelajaran
a. Merencanakan kebutuhan guru untuk berlangsungnya
proses pembelajaran.
b. Pembagian tugas guru.
c. Menyusun jadwal pembelajaran dan kalender pendidikan.
d. Menyusun kebutuhan buku teks, buku pegangan guru, dan
buku penunjang lainnya.
e. Menyusun kelengkapan peralatan pembelajaran dan bahan
pembelajaran.
f. Melaksanakan rapat/workshop penyusunan kurikulum dan
RKTS.
g. Menyiapkan format-format kebutuhan guru untuk
menunjang kegiatan pembelajaran.
BAB
IV
JADWAL
KEGIATAN KEPALA MADRASAH
TAHUN
PEMBELAJARAN 2015/2016
A. KEGIATAN TAHUNAN
· Penyusunan
Program Kerja
· Fungsionalisasi
Ruang/Lingkup
· Fungsionalisasi
Ketenagaan
· Rapat-Rapat
· Upacara
B. KURIKULUM
·
Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
·
Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pembelajaran
·
Mengatur
penyusunan proram pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus,
Pemetaan SK/KD, RPP, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
·
Mengatur
pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurkuler
·
Mengatur
pelaksanaan program penilaian yang meliputi:
1. Ulangan
Harian
2. Ulangan
Tengah Semester
3. Ulangan
Semester
4. Rapat
Kenaikan Kelas
5. Pembagian
Raport
6. Pelaporan
Kemajuan Hasil Belajar Siswa
7. Ujian
Akhir
8. Pembagian
STTB
9. Pelaporan
Kilat Ujian Akhir
10. Pelaporan Lengkap
Ujian Akhir
·
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
·
Mengatur
pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
·
Mengatur
pengembangan KKG dan Pemandu matapelajaran
·
Melakukan
supervisi administrasi dan akademis
·
Pelaporan
C. PESERTA DIDIK
· Penerimaan
Siswa Baru
· Pelaksanaan
MOS
· Mengatur
program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
· Megatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan 6K
· Mengatur
dan membina program kegitan Siswa
· Mengatur
program pesantren kilat
· Menyusun
dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan.
· Menyeleksi
calon untuk diusulkam mendapat beasiswa
· Mengatur
mutasi siswa
D. SARANA DAN PRASARANA
· Merencanakan
kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
· Merencanakan program
pengadaannya.
· Mengatur pemanfaatan
sarana prasarana.
· Mengelola perawatan,
perbaikan, dan pengisian.
· Membangun pembakuan
sarana dan prasarana.
· Menusun program TIK
· Pelaporan.
E. HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT
·
Mengatur
dan mengembangkan hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.
·
Mengadakan
Rapat Pleno Komite Madrasah.
·
Mengadakan
Rapat Pengurus.
·
Melaksanakan
Konsultasi dengan instansi terkait.
·
Menyelenggarakan
bakti sosial dan karyiawisata.
·
Menyelanggarakan
pemeran hasil pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).
·
Pelaporan.
F.
PERENCANAAN
·
Menyusun
rencana RKS dan RKTS.
·
Menyusun
rencana peningkatan kualifikasi guru.
·
Menyusun
rencana pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
·
Menyusun
rencana dan jadwal kegitan peningkatan kompetensi guru.
·
Menyusun
rencana kegiatan KKG.
·
Menyusun
rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum Madrasah.
·
Menyusun
program MBS.
·
Menyusun
rencana peningkatan dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
·
Menyusun
proposal-proposal.
·
Membuat
data/statistik kemajuan kompetensi dan kualifikasi guru.
·
Menyusun
rencana kegiatan lomba akademik dan non akademik.
·
Menganalisis
kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
·
Menyusun
RKAS.
·
Menyusun
dan mengatur jadwal PTK guru.
·
Menyusun
dan mengatur kegiatan pengembangan diri peserta didik.
·
Menyusun
rencana kegiatan studi banding.
·
Pelaporan.
G. KETENAGAAN
·
Melaksanakan
peningkatan profesi tenaga pendidik dan kependidikan.
·
Melaksanakan
pembiaan mental dan spiritual.
·
Pembinaan
tugas guru dan karyawan.
·
Merancang
usaha peningkatan kesejahteraan Guru dan karyawan.
·
Pengisian
DP3.
·
Pengisian
angka kredit.
·
Pelaporan.
H. KEUANGAN
·
Pembuatan
daftar gaji.
·
Pengelolaan
Dana BOS dan Dana lain.
·
Pembuatan
SPJ.
·
Pelaporan.
I.
KETATAUSAHAAN
·
Menyusun
administrasi ketenagaan.
·
Menyusun
administrasi Kesiswaan.
1. Mengisi buku induk
siswa.
2. Mengisi Klapper.
3. Membuat buku mutasi.
·
Usul
kenaikan pangkat.
·
Pelaporan
Ketatauhasaan.
·
Pengarsipan
J.
SUPERVISI
· Pemeriksaan
administrasi pembelajaran.
· Kunjungan kelas.
· Pemeriksaan sarana
dan prasarana.
· Pemeriksaan administrasi
ketatausahaan.
· Pemeriksaan 5K.
· Pemeriksaan keuangan
BOS dan SF
· Pelaporan.
K. KEGIATAN SEMESTERAN
· Menyelengarakan
perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
· Melaksanakan
pengisian buku induk siswa.
· Melaksanakan
persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.
· Mengevaluasi kegiatan
BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
· Melaksanakan kegiatan
akhir semester yang meliputi:
1. Daftar kelas.
2. Kumpulan nilai
(legger).
3. Catatan siswa yang
perlu mendapat layanan khusus.
4. Pengisian nilai
semesteran.
5. Pembagian Buku
Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.
6. Panggilan orangtua
siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
· Pelaporan
L. KEGIATAN BULANAN
Ø Awal Bulan
1.
Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran honor guru / karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
2.
Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain :
· Buku jurnal kelas.
· Daftar hadir guru dan karyawan.
· Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
· Kumpulan perangkat pembelajaran.
· Diagram pencapain KKM
· Program perbaikan dan pengayaan.
· Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
· Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang
perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya
pembinan kegiatan siswa.
Ø Akhir Bulan
· Melakukan peutupan
buku kas umum.
· Pelaporan
pertangungjawaban keuangan.
· Evaluasi pelaksanaan
program kegiatan bulanan.
· Mutasi siswa dan klapper
BAB V
PENUTUP
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala Sekolah/Madrasah dinilai kinerjanya secara berkala
setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi
promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan
berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala
Sekolah/Madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,
kepala Sekolah/Madrasah perlu menyusun program kerja sebagai acuan/pedoman
sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Program
kerja Kepala MI Islamiyah 01 Lebaksiu Kidul disusun dengan berbagai kekurangan
baik dalam materi program maupun pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan
di masa mendatang.
Semoga
program ini membawa manfaat bagi peserta didik khususnya dan stake holder pada
umumnya.
Lebaksiu Kidul, Juli 2015
Kepala Madrsah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar