SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN AT TARBIYYATUL
ISLAMIYAH
DESA LEBAKSIU KIDUL KECAMATAN LEBAKSIU
KABUPATEN TEGAL
Nomor : 03/YAT/34/VIII/2014
Tentang
PENGANGKATAN PENGURUS YAYASAN
AT
TARBIYYATUL ISLAMIYAH
DESA LEBAKSIU KIDUL KECAMATAN LEBAKSIU
KABUPATEN TEGAL
PERIODE
2014 - 2019
Ketua Yayasan At Tarbiyyatul
Islamiyah Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa dalam
rangka memperlancar pelaksanaan program Yayasan At
Tarbiyyatul Islamiyah desa Lebaksiu Kidul kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal priode
2014 – 2019 dipandang perlu
mengangkat pengurus yayasan.
2.
Untuk maksud
di atas, maka dipandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang
No. 44 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Organisasai Organisasi Departemen Agama
RI.
3.
Peraraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998
4.
Keputusan
Menteri Kehakiman RI Nomor : C-180.HT.03.01- Th.1963 Tanggal 20 Oktober 1993
tentang pengajuan dan kedudukan Yayasan.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
AD/ART Yayasan
At
Tarbiyyatul Islamiyah Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal
2.
Keputusan
Rapat Dewan Pembina Yayasan At Tarbiyyatul Islamiyah Desa
Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu
Kabupaten Tegal 03 Agustus 2014
bertepatan dengan tanggal 07 Syawal 1435 H.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat nama-nama sebagaimana yang tertulis dalam lampiran
surat keputusan ini untuk menjadi Pengurus Yayasan At
Tarbiyyatul Islamiyah desa Lebaksiu Kidul kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal priode 2014 – 2019
|
Kedua
|
:
|
Pengurus
Yayasan dalam melaksanakan tugas
mengacu pada Anggaran Dasar dan AD/ART Yayasan At
Tarbiyyatul Islamiyah desa Lebaksiu Kidul kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata terdapat
kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di :
Lebaksiu
Pada
Tanggal : 06 Agustus 2014
10 Sawal 1435 H
Yayasan,
KH.
SACHYUDIN
Tembusan disampaikan
kepada :
1.
Yth. Gubernur Provinsi Jawa Tengah
2.
Yth. Bupati Kabupaten Tegal
3.
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Jawa
Tengah
4.
Yth. Kepala Kantor Kementrian Agama RI Kabupaten Tegal
5.
Yth. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal
6.
Kepala Kontor UPTD Kecamatan Lebaksiu
7.
Yang
bersangkutan untuk dilaksanakan
8.
Arsip
Lampiran
|
:
|
Surat
Keputusan Ketua Yayasan At Tarbiyyatul Islamiyah Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu
Kabupaten Tegal
|
Nomor
|
:
|
03/YAT/34/VIII/2014
|
Tentang
|
:
|
Pengangkatan Pengurus Yayasan At Tarbiyyatul Islamiyah Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Periode 2014 - 2019
|
PENGURUS YAYASAN AT TARBIYYATUL
ISLAMIYAH
DESA LEBAKSIU KIDUL KECAMATAN LEBAKSIU
KABUPATEN TEGAL
PERIODE
2014 - 2019
1.
Sekretaris :
2.
Bendahara :
3.
Wakil Ketua :
a.
Wakil
Ketua I :
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan
1)
Mohamad Ali Dahlan, S.Pd.I. (Ketua)
2)
(sekretaris)
3)
(bendahara)
b.
Wakil
Ketua II : Bidang Keagamaan
1)
H. Nurokhim (Ketua)
2)
(sekretaris)
3)
(bendahara)
4)
(anggota)
c.
Wakil
Ketua III : Bidang Keuangan, Perencanaan Usaha, dan Ekonomi
1)
(ketua)
2)
(sekretaris)
3)
(bendahara)
d.
Wakil
Ketua IV : Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan
1)
(Ketua)
2)
(sekretaris)
3)
(bendahara)
e.
Wakil
Ketua V : Bidang Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan
1)
(Ketua)
2)
Hj.
Siti Ulwiyatul Wafiroh, S.Ag.(sekretaris)
3)
(bendahara)
Dewan Pengawas :
(Yudikatif)
1.
Drs.
H. Mohamad
Sholeh (Ketua)
2.
Edy Martoto
3.
Ditetapkan di :
Lebaksiu
Pada
Tanggal : 06 Agustus 2014
10 Sawal 1435 H
Yayasan,
KH.
SACHYUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar